Pengiriman rokok ke luar negeri bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan. Hal ini karena, aturan dan kebijakan yang mengatur ekspor komoditas tersebut sangat ketat. Terutama mengenai kebijakan cukai, regulasi dan penertiban rokok ilegal, dan sebagainya.
Pelaku usaha yang hendak melakukan ekspor rokok untuk pertama kali diimbau untuk mempelajari terlebih dahulu prosedurnya. Jangan sampai ketidaktahuan membuat Anda terjebak dalam masalah karena pengiriman rokok ke luar negeri yang tidak sesuai dengan aturan kenegaraan.
Seperti Apa Prosedur Pengiriman Rokok ke Luar Negeri?
Menurut ketentuan yang berlaku, komoditas rokok ini tidak dikenakan bea keluar. Hal ini mengacu pada PMK Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar.
Lalu, jika Anda merupakan pengirim perorangan atau bukan badan usaha pengekspor rokok, maka produk rokok yang dapat Anda kirimkan adalah rokok yang telah dilunasi cukainya. Hal ini berarti kemasannya harus sudah dilekati pita cukai.
Sejauh ini tidak ada ketentuan larangan dan pembatasan ekspor yang harus dipenuhi. Namun, setiap pengekspor wajib memperhatikan kebijakan dari masing-masing negara tujuan. Tidak semua jenis rokok atau produk tembakau bisa dikirimkan.
Ekspor Rokok untuk Badan Usaha (Produsen)
Sebelum mengekspor rokok, pengirim yang juga merupakan produsen wajib mengajukan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau terlebih dahulu. Pengajuan ini dilakukan langsung melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi perusahaan. Ketentuan tersebut diaur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai 40/BC/2016.
Bisa disimpulkan masing-masing badan usaha produsen rokok terdaftar di Indonesia mempunyai pengawas cukai. Nantinya setelah rokok yang akan diekspor sudah dilekati dengan pita cukai, pemilik usaha bisa mengajukan kembali permohonan pengembalian pita cukai untuk selanjutnya dilakukan pengemasan ulang.
Kemudian, untuk keperluan pelindung pengangkutan rokok sebelum ekspor. Anda wajib mengajukan Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (PMBKC) dengan dokumen tertera CK-5 Ekspor melalui Kepala Kantor Bea Cukai terkait.
Selanjutnya, adalah membuat dan melakukan pengajuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan dokumen BC 3.0 di kantor bea cukai. Terakhir, apabila permohonan disetujui maka dokumen Nota Pelayanan Ekspor (NPE) akan terbit, produk rokok siap untuk di ekspor ke negara tujuan.
Catatan: Prosedur di atas telah disederhanakan, apabila Anda ingin mengetahui rincian detail mengenai alur prosedur ekspor rokok maka bisa bertanya langsung ke kantor bea cukai terdekat di daerah Anda.
Jasa Pengiriman Rokok ke Luar Negeri Aman dan Terpercaya
Untuk mengirimkan komoditas ekspor yang regulasi pengirimannya cukup ketat, maka perlu menggunakan jasa ekspedisi profesional dan terdaftar secara resmi. Mereka juga bisa membantu Anda untuk melengkapi prosedur pengiriman kargo ekspor secara lebih lengkap.

Perusahaan Rifex.co.id melayani pengiriman rokok ke berbagai negara di dunia, kami siap membantu eksportir pemula untuk bisa mengirimkan produk rokok perorangan maupun badan usaha ke negara tujuan dengan aman.
Bersama dengan tim yang kompeten, kami akan mempermudah kebutuhan ekspor Anda dengan memberikan informasi-informasi dan arahan lebih lengkap.
Mengingat pengiriman rokok ini adalah komoditas yang bisa dibilang non-umum, maka penting untuk mengetahui segala regulasi yang berkaitan dengan ekspornya agar tidak terjadi masalah.
Baca juga: Serba-serbi Pajak Ekspor dan Impor, Apakah Berlaku untuk Semua Barang?
Ongkos Kirim Rokok ke Luar Negeri
Biaya pengiriman rokok ke luar negeri bervariasi menyesuaikan dengan negara tujuan dan jumlah (kg) produk yang dikirimkan. Berikut ini estimasi biaya kirim rokok ke 4 negara dengan ketentuannya , yaitu Malaysia, Taiwan, Jepang, dan Korea
Biaya Tambahan Kirim Rokok
- Malaysia 1.650.000/paket extra handling. Max 10 slop
- Taiwan 850.000/paket extra handling. Max 2 slop
- Jepang 850.000/paket extra handling. Max 2 slop
- Korea 850.000/paket extra handling. Max 2 slop
Catatan: Informasi ongkos kirim di atas bisa berubah sewaktu-waktu. Untuk mendapatkan update terbaru,dan ongkir rokok ke negara lain silahkan hubungi kami melalui Whatsapp.
Apa yang Harus Diperhatikan Dalam Ekspor Rokok/Produk Tembakau?
Setelah mengetahui estimasi ongkirnya, maka hal lainnya yang perlu dicatat adalah tips pengiriman rokok. Beberapa informasi ini mungkin terkesan sepele, namun cukup penting untuk memastikan paket rokok Anda aman sampai tujuan.
Cek Legalitas Merek Rokoknya
Pastikan produk rokok sudah legal dan terdaftar serta mempunyai pita cukai sesuai pada regulasi yang kami jelaskan di atas. Rifex.co.id tidak menerima pengiriman rokok ilegal untuk alasan apapun, pengecekan lebih detail akan dilakukan oleh tim kami.
Kualitas Packing
Meskipun rokok bukanlah barang yang tergolong pecah belah, namun sebagai pengirim Anda perlu memastikan batang rokok tidak patah sesampainya di negara tujuan. Oleh karena itu, perhatikan kualitas packingnya gunakan bahan seperti bubble wrap, styrofoam, dan sebagainya untuk pengemasan yang lebih aman.
Selebihnya tinggal memperhatikan alamat penerima, tujuan pengiriman apakah untuk komersial atau pribadi, dan lain sebagainya. Demikian penjelasan mengenai pengiriman rokok ke luar negeri mulai dari regulasi sampai tipsnya.
Kapanpun Anda membutuhkannya, Rifex.co.id siap menjadi jasa kirim rokok yang terpercaya dan legal, menjamin kualitas layanan yang memuaskan untuk ekspor personal maupun badan usaha. Hubungi kami untuk mendapatkan penawaran lebih lengkap!