- Syarat dan ketentuan ini berlaku untuk semua pengiriman ke luar negeri (ekspor) dan pengiriman dari luar negeri ke Indonesia (impor) melalui Jasa RIFEX.
- Harga pengiriman yang tertera pada website sesuai dengan pembuatan artikel saat itu, update harga bisa langsung tanya kepada customer service RIFEX melalui telp atau whatsaap 0877 8989 6998 , yang tertera pada website, sehubungan dengan harga dan segala macam biaya tambahan bisa berubah sewaktu waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
- Harga pengiriman belum termasuk biaya tambahan sebagai berikut :
(3.1) Biaya Asuransi – Pengenaan biaya asuransi ditagihkan di awal sebelum proses pengiriman berlangsung. (3.2) Biaya Handling Surcharge – Biaya yang timbul atas kiriman barang dengan berat timbang (actual weight) dan atau volume dimensi (volumetric weight) lebih dari 50kg atau satu sisi bidang dari packing barang tersebut dengan panjang 110 cm per packaging – Pengenaan biaya handle kiriman barang ditagihkan di awal sebelum proses pengiriman berlangsung. (3.3) Biaya diluar layanan pengiriman area terpencil (Bukan Kota) yang tidak dijangkau oleh Pihak Kurir ke 2 dan akan di limpahkan kepada Pihak Kurir ke 3 dimana yang terdekat sesuai pada wilayah masing masing negara tujuan (Remote Area / Out Delivery Area / ODA) – Pengenaan biaya remote area atau ODA ditagihkan di awal sebelum proses pengiriman berlangsung. (3.4) Biaya Kepabeanan / Bea Cukai (Duty Tax) – Pengenaan biaya bea cukai atau kepabeanan dibayar atau ditagihkan kepada Pihak Penerima barang di negara tujuan. - Jangka waktu (lead time) selama proses pengiriman dari origin (kantor RIFEX Jakarta) sampai diterima Pihak Penerima di negara tujuan (to door) yang tertera pada website rifex.co.id dan chatting whatsapp dari kami adalah waktu estimasi atau perkiraan saja, tidak ada ada kata pasti dan atau menjanjikan kepada pihak customer selaku pengirim atau penerima barang
- RIFEX tidak bertanggung jawab atas segala delay atau keterlambatan yang diakibatkan gangguan teknis, cuaca buruk, waktu transit, keterlambatan proses customs clearence (kepabeanan), dan atau segala kondisi lapangan selama masa pengiriman adalah di luar kendali kami.
- Paket, Barang atau Dokumen yang dikirim ke luar negeri (ekspor) atau impor dari luar negeri harus dipacking (dikemas) dengan standar yang aman (properly) oleh Pihak Pengirim, dengan maksud untuk melindungi paket, barang atau dokumen yang dikirim dari kerusakan selama proses dan perjalanan saat pengiriman berlangsung.
- Paket atau Barang Berharga dengan nilai beli yang mahal disarankan menggunakan Asuransi.
Asuransi hanya mengganti nilai kehilangan barang, tidak mengganti barang yang rusak karena packing atau kemaaan yang tidak aman, jadi paihak pengirim wajib memastikan pengemasan paket dilakukan sudah dalam kondisi aman. - Komplain isi barang atau dokumen rusak harus disertakan video (unboxing) saat paket diterima oleh Pihak Penerima dan disampaikan kepada RIFEX dalam jangka waktu 3 hari setelah paket diterima, apabila melewati batas waktu 3 hari maka segala bentuk komplain tidak akan kami tanggapi
- Nilai maksimal penggantian klaim barang yang hilang, dengan kondisi tidak diikuti asuransi saat proses pengiriman di awal oleh Pihak Pengirim, yang dapat diganti oleh RIFEX adalah sesuai dengan nilai commercial invoice atau nota pembelian atau harga barang sebenarnya yang akan di cek dahulu harga pasaran pada saat itu, dengan nilai maksimal penggantian (liabilitas) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- RIFEX tidak mengganti kerusakan barang yang disebabkan oleh kejadian yang bersifat force major seperti musibah atau bencana alam, banjir, kebakaran, dan sebagainya.
- RIFEX tidak bertanggung jawab atau tidak mengganti segala kerusakan barang yang disebabkan oleh pengemasan (packing) yang tidak aman dari Pihak Pengirim.
- RIFEX bukan Eksportir atau Importir Khusus. RIFEX Tidak melayani kiriman Undername atau Borongan. RIFEX tidak melayani kiriman dengan bahasa “All in dan atau Terima Beres”. RIFEX tidak bertanggung jawab untuk penggantian barang yang tertahan, disita, dihancurkan oleh pihak bea cukai baik di negara indonesia (impor) maupun di negara tujuan (ekspor) yang disebabkan oleh pengirim maupun penerima tidak bisa memenuhi atau melengkapi persyaratan dokumen kepabeanan yang diwajibkan dan atau dokumen yang sebelumnya diberikan kepada RIFEX dari Pihak Pengirim adalah tidak benar, tidak sesuai dengan isi barang dan atau disamarkan (isi barang / konten, jumlah, nilai total barang) dan lainnya.
- RIFEX tidak bertanggung jawab untuk penggantian barang yang tertahan, disita, atau dihancurkan di negara tujuan yang disebabkan oleh barang yang dikirim merupakan barang terlarang dan atau masuk larangan terbatas menurut regulasi atau undang-undang di negara tujuan.
- RIFEX tidak bertanggung jawab untuk penggantian paket yang tertahan, disita, dihancurkan di negara tujuan yang disebabkan oleh Pihak Penerima tidak dapat memenuhi dokumentasi dan atau pajak kepabeanan yang disyaratkan oleh pihak bea cukai (custom clearence) di negara tujuan.
- Apabila paket tertahan disebabkan alamat penerima sudah pindah, alamat penerima tidak ditemukan, nomor telepon penerima tidak dapat dihubungi, penerima menolak membayar pajak, penerima tidak dapat memenuhi persayaratan dokumentasi kepabeanan di negara tujuan lebih dari 14 hari setelah paket sampai di negara tujuan dan tidak ada itikhad baik dari Pihak Pengirim maupun Pihak Penerima, maka RIFEX berhak mengeluarkan instruksi penghancuran atau penyitaan barang atau dan lainnya kepada Pihak Kurir di negara tujuan yang selanjutnya akan diteruskan kepada Pihak Kepabeanan.
- Mengenai barang / paket yang dikembalikan atau di tolak oleh Consignee / Pihak Penerima Barang di Negara Tujuan, atau faktor lain yang mengakibatkan barang kembali (Impor) ke Jakarta Indonesia dengan bahasa lain adalah “Return To Sender atau Return To Origin” yang disebabkan oleh berbagai permasalahan tidak dapat melengkapi Perizinan atau Persyaratan dokumen yang diminta oleh Bea Cukai / Kepabeanan di Negara Tujuan tetapi tidak bisa di selesaikan oleh Pihak Penerima Barang (Consignee), maka segala biaya yang muncul seperti Pajak Bea Cukai di Jakarta Indoneisa, Pengenaan Tarif Impor Rifex pada saat itu, dan segala bentuk dokumen perizinan yang diminta Bea Cukai / Kepabeanan di Jakarta Indonesia yang selanjutnya apabila dibutuhkan dokumen perizinan sebagai persyaratan rilisnya bea cukai di Jakarta Indonesia dalam proses pengiriman paket kembali ke Kantor RIFEX, dalam hal ini akan dibebankan dan menjadi tanggung jawab Pihak Pengirim, dalam hal ini adalah Pemilik Barang Asal. Apabila semua itu diabaikan oleh Pihak Pemilik Barang Asal dengan batas waktu tertentu, maka Paket atau Barang atas shipment tersebut akan disita dan masuk disposal / dihancurkan oleh Pihak Bea Cukai Negara Indonesia.
- Pembatalan pengiriman karena berbagai macam alasan, untuk proses pengiriman servis ekonomi adalah senilai Rp 75.000,– (tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Pembatalan pengiriman karena berbagai macam alasan, untuk proses pengiriman servis express, kebijakan kami adalah GRATIS, selama posisi barang dan atau dokumen belum terbang lintas negara atau posisi masih berada di Gudang Jakarta.
- Pembatalan pengiriman karena berbagai macam alasan, untuk proses pengiriman layanan express akan dikembalikan ke Kantor RIFEX Jakarta atau Surabaya, dimana Pihak Pengirim drop barang atau dokumen pada saat itu.
- Pembatalan pengiriman karena berbagai macam alasan, untuk proses pengiriman layanan ekonomi akan dikembalikan ke Kantor RIFEX Jakarta. Pengembalian Barang atas permintaan Pihak Pengirim sampai ke lokasi rumah atau kantor sesuai alamat tertera, akan ada tambahan biaya sesuai teknis pengiriman lokal, baik pengiriman melalui aplikasi online atau pegiriman domestik.
- Pihak pengirim wajib memberikan informasi yang sebenar – benarnya terkait isi (konten) dari nama barang, merk barang, jenis barang, kegunaan, jumlah dan nilai total rupiah IDR atau USD dalam kemasan yang sudah berada di kantor RIFEX, sebelum proses lebih lanjut.
- RIFEX tidak membongkar kemasan (kemasan kardus, karung, plastik, packing kayu dsb) tanpa mendapatkan izin dari Pihak Pengirim dan atau bongkar packing barang apabila hal tersebut telah mendapatkan instruksi atau izin dari Pihak Pengirim dan memang diperlukan dengan tujuan memperkecil volume dimensi packing sebelumnya, merapikan packing, mengemas ulang (re-packing), serta konsolidasi barang dari berbagai toko online (contoh : pembelian produk dari market place atau online shop dan lainnya), selanjutnya ditujukan untuk di packing atau dikemas menjadi satu dan akhirnya dikirim ke negara tujuan.
- Pihak Pengirim dilarang mengirimkan barang yang termasuk barang berbahaya, obat terlarang, narkoba, dan barang yang termasuk dalam kategori dilarang oleh undang undang yang berlaku baik di negara Indonesia maupun di negara tujuan.
- RIFEX tidak bertanggung jawab atas segala resiko yang disebabkan oleh keterangan yang tidak benar dari Pihak Pengirimterkait isi barang (konten) yang dikirimkan.
- Pihak Pengirim wajib mengikuti syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak RIFEX yang dipublikasikan kepada semua media yang terkait dengan RIFEX, baik melalui chatting whatsapp, telp dan informasi daripada website rifex.co.id, (tidak termasuk harga karena bersifat berubah sewaktu waktu).
- RIFEX merupakan perusahaan yang membantu client dan customer dalam hal ini adalah sebagai pihak jasa pengiriman dan untuk melakukan aktifitas dan segala proses dalam pengiriman paket barang atau dokumen ke luar negeri (ekspor) dan dari luar negeri ke Indonesia (impor) melalui angkutan udara. 27.
- Dengan mengirimkan barang dan dokumen melalui RIFEX, maka Pihak Pengirim dan Pihak Penerima dianggap telah menyetujui semua persyaratan dan ketentuan Pengiriman Domestik (seluruh Indonesia) dan Pengiriman Internasional (dari dan ke Luar Negeri Seluruh Negara) yang berlaku tanpa pengecualian apapun.
Apabila ada yang belum jelas dan ingin dipertanyakan dari seluruh persyaratan diatas, silahkan Telepon / Whatsapp Customer Service Kami :
0877 8989 6998
Hormat Kami,
RIFEX shipping solution