Melakukan kegiatan ekspor memang sangat dianjurkan. Selain mampu memperkenalkan produk dalam negeri ke berbagai negara di dunia, ini juga bisa menjadi peluang bisnis yang bagus. Namun perlu Anda ketahui tidak semua barang dapat dikirimkan dari Indonesia ke luar negeri, ada beberapa produk mentah atau sudah jadi yang memang dilarang untuk ekspor.
Mengapa hal ini bisa terjadi? Apa alasan dilarangnya ekspor untuk produk tertentu?
Para eksportir baik itu UMKM atau urusan personal harus memahami hal ini sehingga sistem pengiriman barang antar negara bisa terus memberikan efek positif terhadap kemajuan perekonomian masing-masing negara dan juga kerjasama yang baik.
Barang-Barang yang Tidak Boleh Diekspor, Apa Saja?
Sebenarnya sudah ada istilah tersendiri untuk menyebut barang atau produk yang dilarang dalam ekspor maupun impor, istilahnya yaitu Lartas (Larangan atau Pembatasan). Berikut ini beberapa barang yang tidak boleh di ekspor menurut kentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
- Bidang Kehutanan
Sudah menjadi rahasia umum jika Indonesia mempunyai potensi ekspor hutan yang cukup besar. Pengiriman kayu besar-besaran bisa saja dilakukan. Namun, ada aturan khusus untuk ekspor di bidang kehutanan yang harus dipahami oleh setiap eksportir.
Menurut informasi yang tercantum pada HS Code ada setidaknya 13 jenis kayu yang tidak boleh dikirimkan untuk proses ekspor. Adapun beberapa diantaranya seperti:
Sebagai tambahan HS Code sendiri adalah sistem klasifikasi barang perdagangan dunia untuk mempermudah menetapkan tarif, mencatat transaksi perdagangan, mengontrol transportasi, dan melaporkan data statistik perdagangan.
No. | HS Code | Uraian Barang |
1. | 44.03.11.10 sampai dengan 44.03.99.900* | Kayu kasar, dikuliti atau dihilangkan getahnya maupun tidak, atau dibentuk bujur sangkar secara kasar, kecuali jenis gaharu Aquilaria. |
2. | 44.04.10.00 sampai dengan 44.04.20.90* | Kayu simpai; galah belahan; piles, tiang pancang dan tonggak dari kayu, runcing tetapi tidak digergaji memanjang; tongkat kayu, dipotong secara kasar tetapi tidak dibubut, dibengkokkan atau dikerjakan secara lain, cocok untuk pembuatan tongkat jalan, payung, gagang perkakas atau sejenisnya |
44.06 | Bantalan (cross-tie) rel kereta api/trem dari kayu. | |
Tidak diresapi : | ||
3. | 44.06.11.00 | Pohon jenis konifera |
4. | 44.06.12.00 | Pohon selain jenis konifera |
Lain-lain : | ||
5. | 44.06.91.00 | Pohon jenis konifera |
6. | 44.06.92.00 | Pohon selain jenis konifera |
7. | 44.07.11.00 sampai dengan 44.07.99.90* | Kayu digergaji atau dibelah memanjang, diiris atau dikuliti, diketam, diampelas atau end-jointed maupun tidak, dengan ketebalan melebihi 6 mm selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan. |
8. | 44.20.90.90, 44.21.99.99, | Kayu dalam bentuk log atau kayu pacakan yang telah dikerjakan lebih lanjut pada bagian luarnya secara sederhana, diukir atau diulir secara halus atau tipis, dicat atau dilukis, tidak mempunyai nilai tambah yang signifikan dan tidak ada perubahan bentuk yang signifikan. |
14.01.20 | Rotan : | |
9. | 14.01.20.10 | Utuh |
Inti terbagi : | ||
10. | 14.01.20.21 | Diameter tidak melebihi 12 mm |
11. | 14.01.20.29 | Lain-lain |
12. | 14.01.20.30 | Kulit terbagi |
13. | 1401.20.90 | Lain-lain |
- Bidang Pertanian
Pertanian di Indonesia memang mencakup bidang yang cukup luas. Namun disini yang cukup ditegaskan adalah larangan ekspor untuk produk karet tertentu. Berikut ini beberapa unit produk pertanian yang tidak diperbolehkan untuk ekspor kemanapun. Antara lain seperti: karet alam, getah perc. Kemudian untuk bentuk karet alam lainnya yang tidak diizinkan ekspor atau bersifat terbatas antara lain seperti: air dried sheet, latex crepe. sole crepe, skim rubber, dan lain sebagainya.
- Bidang Pertambangan
Selain kehutanan dan pertanian bahan pertambangan juga ada yang tidak diperbolehkan ekspor. Tentunya kita semua tahu di Indonesia potensi tambangnaya sangat tinggi namun apabila tidak adanya regulasi khusus untuk mengatur hal ini maka juga bisa berdampak pada kerugian bagi negara kita. Berikut beberapa bahan pertambangan yang tidak boleh diekspor sesuai dengan HS Code.
Pasir alam dari segala jenis, berwarna maupun tidak, selain pasir mengandung logam, Pasir silika dan pasir kuarsa, Andalusite, kyanite dan sillimanite.
- Bidang Cagar Budaya
Untuk yang terakhir ada barang-barang cagar budaya yang memang mempunyai harga jual yang tidak ternilai. Beberapa jenis barang ini tidak diperbolehkan ekspor untuk alasan tertentu, berikut beberapa barangnya.
Koleksi dan barang kolektor kepentingan zoologi, botani, mineralogi, anatomi, sejarah, arkeologi, palaeontology, etnografi atau numismatika, untuk kepentingan sejarah, arkeologi, paleontology dan etnografi, dan barang antik yang usianya lebih dari 100 tahun.
Apakah Benar Semua Barang Tersebut Tidak Boleh Di Ekspor?
Sebagian besar memang iya, namun untuk keperluan dengan urgensi tinggi atau karena alasan khusus tertentu ekspor bisa dilakukan. Namun pastinya hal ini perlu mendapatkan izin dari pihak ekspor nasional agar tidak terjadi pelanggaran yang tidak sesuai dengan etika ekspor yang ada.
Jangan khawatir masih banyak kok barang ekspor produksi UMKM yang bisa dengan mudah di kirimkan ke luar negeri untuk keperluan bisnis. Untuk produk elektronik juga diperbolehkan asalkan unit tersebut tidak termasuk barang blackmarket atau menyalahi aturan ekspedisi yang ada.
Oh iya, jika ingin dibantu untuk keperluan ekspornya bisa menggunakan layanan dari RIFEX Indonesia. Kami sudah membuka cabang di kota-kota besar seperti Jakarta, Depok, Surabaya, dan Bandung.
Ekspor bisa dilakukan dengan sangat mudah melalui bantuan tim ekspedisi yang profesional dan ramah. Informasi lebih lanjut bisa langsung hubungi kami melalui Whatsapp yang tertera. Kami juga bisa bantu kirim alat kesehatan ke luar negeri dan beberapa produk spesifik lainnya dengan perizinan dan syarat yang berlaku.