Apa Itu Fumigasi dalam Ekspor dan Impor? Ini Penjelasannya

fumigasi ekspor

Berbagai negara di luar negeri punya aturan yang begitu ketat mengenai penerimaan barang dari negara lain.

Khususnya untuk kawasan Eropa, Amerika, dan Australia regulasinya sangat detail mereka tidak ingin ada hama atau kontaminasi zat berbahaya selama pengiriman barang, oleh karena itu dilakukan fumigasi untuk mengendalikannya.

Pada kesempatan kali ini kami ingin membahas mengenai definisi dari fumigasi lengkap dengan contoh dan prosedurnya secara sekilas.

Jika kalian ingin mengirimkan produk khusus seperti kirim pigura ke luar negeri atau lainnya silahkan simak penjelasan ini sampai selesai agar lebih paham mengenai fumigasi.

Apa Itu Fumigasi Ekspor dan Impor?

Fumigasi adalah fumigasi adalah proses pembasmian hama atau organisme hidup berbahaya pada proses ekspor/impor dengan menggunakan chemical atau zat fumigan khusus.

fumigasi barang

Adapun prosedur fumigasi menyemprotkan fumigan pada komoditas pada ruang kedap udara dengan suhu dan tekanan tertentu.

Lantas apa itu fumigan? Pertanyaan bagus, fumigan adalah pestisida berbentuk gas. Pada konsentrasi serta waktu tertentu dapat membunuh organisme pengganggu pada permukaan benda.

Dalam pengiriman barang ekspor/impor dibagi menjadi 2 bagian yaitu FCL dan LCL:

  • FCL adalah fumigasi yang dilakukan pada kontainer yang berisi muatan barang penuh milik satu orang
  • LCL adalah fumigasi pada kontainer dengan jumlah barang sedikit, sehingga akan dicampur dengan pemilik barang lain

Contoh fumigasi yaitu menghilangkan risiko hama pada permukaan kayu seperti pada produk furniture dan mebel rumahan dan sejenisnya. Di Indonesia produk seperti ini cukup populer dan sering dikirimkan ke luar negeri.

Fumigasi menjadi salah satu prosedur penting untuk memastikan barang yang diekspor aman dan tidak membawa hama yang berbahaya.

Dalam prosesnya, prosedur pembasmian hama ini dilakukan oleh tenaga profesional yang sudah berpengalaman di bidangnya bekerja sama dengan pihak ekspor di bandara atau pelabuhan.

Baca juga: Prosedur Ekspor Furniture ke Luar Negeri Agar Sampai ke Tujuan

Prosedur Fumigasi dalam Pengiriman Barang ke Luar Negeri

Fumigasi hanya bisa dilakukan setelah produk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sesuai regulasi ekspor. Setiap negara bisa saja mempunyai ketentuan berbeda mengenai hal ini. Di Indonesia prosedur fumigasi antara lain sebagai berikut:

  • Pertama perusahaan yang bisa melakukan tahap ini haruslah terdaftar pada Program Pemerintah Badan Karantina Pertanian, Departemen Pertanian wajib melakukan fumigasi dengan izin resmi dari pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses fumigasi berjalan dengan baik sesuai standarnya.
  • Kedua, dilakukan pengawasan khusus dari departemen Pertanian dan Kesehatan termasuk melakukan pengecekan terhadap suhu dan kadar zat kimia yang digunakan. Fungsinya agar jenis zat kimia sudah tepat untuk proses fumigasi
  • Ketiga, barang atau komoditas yang sudah dibersihkan dan terbebas dari virus dan bakteri akan dikemas kembali sesuai dengan ketentuannya. Pengemasan menyesuaikan dengan jenis produk yang akan dikirimkan.

Fumigasi dilakukan oleh tim khusus yang ditugaskan ke bandara atau pelabuhan sebelum ekspor bukan oleh agen ekspedisi. Namun, penyedia jasa kirim mempunyai kewajiban untuk menerangkan kepada pengirim mengenai produk apa saja yang sekiranya akan di fumigasi sebagai bagian dari prosedur.

Fungsi Fumigasi dalam Ekspor dan Impor

Sebelum mengirimkan produk khusus, berikut ini kami jelaskan beberapa fungsi dari fumigasi dalam ekspor dan impor:

Meningkatkan Ketahanan Barang

Dengan melakukan fumigasi secara tidak langsung ini dapat meningkatkan ketahanan barang selama pengiriman berlangsung.

Tujuan utamanya adalah mencegah aktivitas perkembangbiakan hama, sehingga komoditas tersebut dapat lebih panjang tidak mudah rusak. Sebutlah hama seperti rayap yang biasanya ada di produk kayu. Setelah fumigasi rayap ini akan musnah, membuat produk tersebut lebih awet.

Memenuhi Ketentuan Phytosanitary Negara Ekspor/Impor

Negara tertentu mempunyai kebijakan phytosanitary, secara sederhana ini semacam sertifikasi untuk memastikan produk yang diterima sudah melalui proses fumigasi, sehingga dinilai aman untuk diterima oleh negara tujuan. Tanpa memenuhi phytosanitary maka produk tidak bisa diterima bahkan ada risiko dimusnahkan.

Mencegah Penyebaran Penyakit

Beberapa negara luar ada yang sangat sensitif terhadap penerimaan produk-produk yang berpotensi membawa penyebaran penyakit. Fumigasi berfungsi sebagai langkah pencegahan awal untuk memperkecil risiko tersebut. Harapannya produk yang telah melalui fumigasi aman dan tidak mengandung virus atau hama berbahaya bagi kesehatan.

Apakah Fumigasi Ekspor Berlaku untuk Semua Produk?

Tidak, hanya produk tertentu saja yang membutuhkan fumigasi seperti yang sudah kami sebutkan di atas utamanya produk kayu seperti furniture dan sejenisnya.

Tidak menutup kemungkinan produk seperti pigura, lukisan, dan bingkai foto berukuran besar yang terbuat dari kayu juga perlu proses fumigasi jika dikirimkan dalam jumlah yang banyak.

Demikian penjelasan mengenai fumigasi dalam pengiriman barang, semoga bisa bermanfaat. Jika kalian ingin lebih mudah kirim barang ke luar negeri gunakan saja layanan dari Rifex.co.id, kami siap membantu proses ekspor/impor dengan mudah dan cepat.

banner promo rifex
Chat Admin sesuai kebutuhan Pengiriman Anda!