Dalam dunia pengiriman internasional, istilah pajak ekspor dan impor menjadi salah satu hal yang menarik untuk dibahas.
Tidak banyak yang tahu mengirimkan barang ke luar negeri maupun menerima paket dari negara lain membuat kita perlu membayarkan sejumlah uang menyesuaikan nilai jual barang dan jenisnya.
Tapi apakah semua barang itu kena pajak? Kalian akan segera mengetahui jawabannya. Kita mulai dulu dari yang ekspor, nanti lanjut ke impor.
Aturan Pajak Ekspor (Kirim Barang ke Luar Negeri)
Pajak ekspor adalah pajak yang dibebankan pemerintah untuk aktivitas ekspor. Tidak semua barang terkena pajak ekspor, ini juga merupakan upaya pemerintah untuk mendorong perekonomian nasional melalui peningkatan ekspor bagi para pelaku usaha, terutama UMKM.
Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional menyebut, pajak ekspor harus dilunasi barang masuk ke angkutan. Penentuan bea keluar mengacu pada Harga Patokan Ekspor (HPE), yang ditetapkan oleh Kemendag diperkuat oleh Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
Cara menghitung pajak kirim barang ke luar negeri menggunakan rumus sebagai berikut:
- Perhitungan berdasarkan prinsip ad valorem (persentase) perhitungan: Pajak Ekspor = Tarif Pajak Ekspor x HPE x Jumlah Satuan Barang x Kurs
- Perhitungan berdasarkan prinsip ad naturam (spesifik) yakni: Pajak Ekspor= Tarif Pajak Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs
Barang-Barang yang Terkena Pajak Ekspor
Seperti yang sudah kami sebutkan sebelumnya, pajak tidak dibebankan untuk semua pengekspor. Hanya komoditas tertentu saja yang termasuk regulasi ini.
Berdasarkan regulasi yang telah disampaikan oleh DJPEN, berikut barang yang terkena pajak ekspor:
Produk rotan, dengan nilai pajak 15% yang terdiri dari:
- Rotan asalan yang sudah dicuci, dirunti, diasap
- Rotan yang telah dipoles halus
- Hati rotan
- Kulit rotan
Produk kayu, dengan nilai pajak 15% antara lain:
- Produk kayu olahan
- Veneer
- Kayu serpih
Beberapa produk yang lain termasuk komoditas CPO, kelapa sawit, pasir silika, dan sebagainya.
Informasi di atas kami rangkum dari Peraturan Menteri Keuangan RI No.39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Terkena Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Barang yang akan Anda kirimkan tidak tercantum pada informasi di atas? Kemungkinan memang tidak kena pajak, kecuali nilai jualnya agak tinggi di atas 1 juta.
Baca juga: Mudahnya Kirim Barang ke Costa Rica dengan Ekspedisi Ini
Aturan Impor (Menerima Barang dari Luar Negeri)
Kurang lengkap rasanya jika sudah membahas pajak ekspor tidak sekalian menyinggung pajak impor. Bea masuk atau pajak impor adalah pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap setiap barang yang masuk ke wilayah suatu negara, misalnya menerima barang dari Jepang ke Indonesia.
Berbeda dengan ekspor, hampir semua barang bernilai lebih dari Rp45.000 (kurs dollar 3 dollar) terkena pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Regulasi ini mulai diberlakukan antara tahun 2019 dan 2020, apa alasannya?
Cukup sederhana, karena sebelum ada aturan ini banyak yang melakukan impor barang-barang dari luar negeri, khususnya melalui e-commerce. Kita tahu dampak impor jika berlebihan sangat fatal, terutama menghambat pertumbuhan industri dalam negeri.
Karena alasan inilah negara mengubah syarat kena pajak impor dari yang tadinya 75 USD ke 3 USD.
Barang Apa Saja yang Kena Pajak Impor?
Melihat kebijakan di atas, agaknya banyak sekali barang yang bisa terkena pajak impor/bea masuk. Produk elektronik, produk tekstil, souvenir, alat-alat kantor, bahan bahan produksi ada kemungkinan tinggi wajib membayar pajak impor sesuai dengan regulasi yang ada.
Bagaimana Cara Mudah Mengetahui Sistem Pajak Saat Ekspor dan Impor?
Anda bisa bergabung dengan grup ekspor atau impor yang ada di Indonesia. Saat ini platform media sosial sudah banyak yang menjadi tempat berbagi informasi penting seputar pengiriman barang luar negeri.
Alternatif lainnya adalah menggunakan jasa ekspedisi yang menyediakan sesi konsultasi untuk melakukan tanya jawab seputar teknis pajak dan sistem pembayarannya.
Ini adalah cara termudah, jika lokasinya dekat tentu akan lebih jelas tanya langsung ke admin supaya bisa dijelaskan berapa banyak biaya cukai pajak yang mesti dibayarkan tanpa harus menghitungnya secara manual.
Beberapa penyedia layanan ekspor impor ada yang mau membantu customer untuk menjelaskan hal rumit seperti ini. Anda akan sangat terbantu tidak perlu tanya sana-sini sekalian pakai jasanya bisa dapat kemudahan memperoleh info.
Rifex.co.id menyediakan jasa pengiriman ekspor dengan biaya kirim ke luar negeri yang terjangkau. Kami membantu UMKM dan para customer personal untuk melakukan ekspor dengan mudah dan aman.
Regulasi terkait pajak dan kepabeanan akan kami jelaskan kepada Anda melalui layanan free konsultasi melalui Whatsapp. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai layanan ini, silahkan hubungi kami.